toko safety terdekat dan terlengkap

Toko Safety di Jakarta Barat

Toko Safety di Jakarta Barat Terdekat dan Terlengkap

Toko safety di Jakarta Barat terdekat dan terlengkap toko alat safety proyek, supplier dan distributor alat keselamatan kerja proyek dan industri termurah. Jual rompi safety proyek, kacamata safety, helm safety, sepatu safety, body harness, earplug, alat pemadam dan lain-lainnya. Lestari Safety Indonesia merupakan perusahaan perdagangan untuk semua peralatan safety. Kami juga melayani penjualan eceran dan grosir serta juga sebagai general supplier untuk pertambangan dan pabrik. Maka dari itu silahkan hubungi toko kami untuk mendapatkan penawaran terbaik. Percayakan juga kebutuhan kerja anda kepada kami. Berlokasi di Ltc Glodok Lt2 Blok C1 no5 Jakarta atau Hubungi di 081322700909.

Toko Alat Keselamatan Kerja k3 untuk Pekerja

Keselamatan dalam kerja merupakan hal yang sangat wajib di perhatikan dan di prioritaskan oleh pihak perusahaan maupun pekerja. Karena hal tersebut untuk menjamin terlaksananya pekerjaan secara aman dan nyaman. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga sudah di atur dalam Undang-Undang KetenagaKerjaan. Maka dari itu perusahaan dan pekerja harus mengetahuui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku.

Dengan Begitu kita harus mengetahui apa itu Peralatan K3

K3 atau biasa di sebut Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan sebuah upaya maupun usaha untuk mencegah terjadinya suatu resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meski demikian, peralatan K3 sendiri memiliki pengertian yakni suatu alat yang dapat melindungi anggota tubuh seseorang di tempat kerja dari potensi bahaya.

Ada banyak Undang-Undang di Indonesia yang mengatur perangkat K3. Hal ini di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970. Tentang kesehatan pekerja tercantum dalam UU Nomer 23 Tahun 1992. Tentang KetenagaKerjaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-Undang tersebut di keluarkan sebagai perluasan dari peraturan tersebut.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang APD atau alat pelindung diri menjelaskan tentang kewajiban menggunakan alat pelindung diri atau alat K3. Hal ini agar perusahaan memberikan peralatan K3 kepada karyawannya sesuai dengan standar SNI. Perusahaan juga dapat membantu pekerja dalam menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan menghindari hasil yang negatif lainnya dengan menyediakan alat K3 yang tepat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Hallo selamat datang di toko lestari safety indonesia