Peralatan Perlindungan dan Keselamatan Kerja K3
Keselamatan dalam bekerja merupakan hal yang sangat wajib untuk selalu di perhatikan dan di prioritaskan oleh pihak perusahaan maupun pekerja.
Untuk menjamin terlaksananya hal tersebut, bagian K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja sudah di tentukan dalam sebuah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan dan pekerja juga harus mengetahui mengenai keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku di dalam UU.
Apa Itu Peralatan K3
K3 atau biasa di sebut Kesehatan dan Keselamatan Kerja yaitu sebuah upaya mapun usaha untuk mencegah terjadinya suatu resiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan lain-lainnya. Meskipun demikian peralatan K3 sendiri memiliki pengertian yakni sebagia suatu alat yang dapat melindungi seseorang di tempat kerja dari potensi kecelakaan atau kelalaian.
Berikut Alat yang di Gunakan saat Kerja:
– Helem Safety di gunakan untuk melindungi kepala dari benturan benda tajam, benda jatuh atau terkena listrik dan lain sebagainya.
– Kacamata Safety untuk melindungi mata dari pertikel-partikel kecil, debu dan lain-lainnya.
– Sarung Tangan biasa di gunakan untuk melindungi tangan dari terkena cairan kimia, tergores benda tajam atau terkena arus listrik tegangan rendah hingga tinggi.
– Sepatu Pengaman melindungi kaki dari tertimpa benda berat, benda tajam dan larutan kimia.
– Pelindung Telinga (earmuff) untuk melindungi telinga dari kebisingan yang di timbulkan oleh benda yang ada di area kerja.