Toko Safety di Jakarta Barat Terdekat dan Terlengkap
Toko Alat Keselamatan Kerja k3 untuk Pekerja
Dengan Begitu kita harus mengetahui apa itu Peralatan K3
K3 atau biasa di sebut Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan sebuah upaya maupun usaha untuk mencegah terjadinya suatu resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meski demikian, peralatan K3 sendiri memiliki pengertian yakni suatu alat yang dapat melindungi anggota tubuh seseorang di tempat kerja dari potensi bahaya.
Ada banyak Undang-Undang di Indonesia yang mengatur perangkat K3. Hal ini di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970. Tentang kesehatan pekerja tercantum dalam UU Nomer 23 Tahun 1992. Tentang KetenagaKerjaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-Undang tersebut di keluarkan sebagai perluasan dari peraturan tersebut.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang APD atau alat pelindung diri menjelaskan tentang kewajiban menggunakan alat pelindung diri atau alat K3. Hal ini agar perusahaan memberikan peralatan K3 kepada karyawannya sesuai dengan standar SNI. Perusahaan juga dapat membantu pekerja dalam menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan menghindari hasil yang negatif lainnya dengan menyediakan alat K3 yang tepat.