Speed Bump Karet Rubber 100 x 10 x 2 cm / Polisi Tidur
Speed Bump merupakan istilah yang di gunakan untuk polisi tidur. Alat ini biasanya sering kita jumpai di jalan raya untuk membatasi kecepatan para pengendara mobil dan motor.
Di lansir dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Speed Bump sendiri merupakan alat yang biasa di gunakan untuk untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Tersedia pilihan tanpa dynabolt (baut) dan dengan 5pcs dynabolt (baut) ukuran 8×65, sesuai varian yang di pilih.
Rubber Speed Bump / Speed Hump / Marka Kejut Jalan / Polisi Tidur Karet
Ukuran :
Panjang 100 cm
Lebar 10 cm
Tinggi 2 cm