Speed Bump Karet Rubber

Speed Bump Karet Rubber 100 x 10 x 2 cm / Polisi Tidur

 

Speed Bump merupakan istilah yang di gunakan untuk polisi tidur. Alat ini biasanya sering kita jumpai di jalan raya untuk membatasi kecepatan para pengendara mobil dan motor.

 

Di lansir dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Speed Bump sendiri merupakan alat yang biasa di gunakan untuk  untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Tersedia pilihan tanpa dynabolt (baut) dan dengan 5pcs dynabolt (baut) ukuran 8×65, sesuai varian yang di pilih.
Rubber Speed Bump / Speed Hump / Marka Kejut Jalan / Polisi Tidur Karet
Ukuran :
Panjang 100 cm
Lebar 10 cm
Tinggi 2 cm

 

Speed bump di buat dengan ukuran sedang yang memiliki kesamaan bentuk sehingga mudah untuk di pasang atau di gabungkan. Alat ini juga di lengkapi juga dengan karet berbentuk setengah lingkaran untuk di pasang pada ujung-ujung dari rangkaian polisi tidur karet/rubber speed bumper tersebut. Karet pada speed bump bertujuan sebagai untuk pengaman dan membuat rangkaian polisi tidur lebih awet. Polisi tidur karet/rubber speed bumper biasanya juga di produksi dengan warna hitam dan kuning menggunakan bahan karet supaya tahan cuaca sehingga sesuai untuk pemakaian indoor maupun outdoor.
Kirim Pesan
Hallo selamat datang di toko lestari safety indonesia